MEDIAMINANG.COM – – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh terus memperkuat tata kelola pembangunan perumahan melalui optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda.
“Menindaklanjuti arahan Wali Kota, Zulmaeta agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait perumahan dan pemukiman supaya lebih cepat, tanggap serta transparan, maka oleh karena itu kita mendorong pengembang memanfaatkan SIRENG agar proses verifikasi pengembang perumahan lebih transparan, terintegrasi, dan melindungi masyarakat,” kata Kepala Dinas PKP Marta Minanda di Payakumbuh, Rabu (15/04/2026).
Ia menjelaskan, SIRENG merupakan sistem berbasis digital yang memungkinkan pemerintah daerah menelusuri legalitas serta rekam jejak pengembang secara menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi site plan.
“SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas jelas dan memenuhi seluruh persyaratan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan sistem ini juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik karena seluruh proses berjalan secara terbuka dan terukur.
“Registrasi dilakukan secara daring sehingga lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian,” ujarnya.
Marta menegaskan bahwa optimalisasi SIRENG merupakan langkah konkret dalam memastikan program pembangunan 3 juta rumah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
“Kita mengimbau seluruh pengembang untuk memanfaatkan SIRENG sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan perumahan yang profesional, transparan, dan terpercaya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin menambahkan bahwa SIRENG tidak hanya berfungsi pada aspek administrasi, tetapi juga menjamin kualitas teknis pembangunan.
“SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian layak,” katanya.
Ia menyebutkan, pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib terdaftar dalam sistem tersebut.
“SIRENG juga memberikan perlindungan kepada konsumen melalui proses validasi yang ketat terhadap pengembang, sekaligus menyediakan data rekam jejak sebagai dasar evaluasi proyek berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: MC Kota Payakumbuh
