Jadwal SIM dan Samsat Keliling Padang Pariaman Hari Ini, Selasa 19 Mei 2026 di Lubuk Alung

MEDIAMINANG.COM – Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali hadir di Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (19/5/2026). Kali ini, pelayanan dipusatkan di wilayah Lubuk Alung untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM serta pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor utama.

Untuk layanan SIM Keliling yang dikelola Satlantas Polres Padang Pariaman, kegiatan berlangsung di Kantor Lantas Lubuk Alung yang berada di Jalan Raya Padang–Bukittinggi. Operasional dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi. Warga juga diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tertib.

Sementara itu, layanan Samsat Keliling beroperasi di Kantor Camat Lubuk Alung mulai pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB. Pelayanan ini ditujukan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi STNK asli, TBPKP atau notice pajak asli, KTP asli pemilik kendaraan, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan pihak lain.

Pihak Samsat juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak tahunan kendaraan sudah dapat dilakukan sejak 60 hari sebelum jatuh tempo yang tercantum pada STNK. Kehadiran layanan keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghemat waktu sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Sumber: Tribun Padang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *