Payakumbuh Jadi Contoh Nasional Digitalisasi Keuangan Daerah, Paparkan Strategi PAD di Forum KEKD

MEDIAMINANG.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh menjadi satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang diundang sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di The Hotel Grand Hyatt, Menteng, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyampaikan bahwa kehadiran Payakumbuh bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lombok Timur dalam forum tersebut menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan daerah dalam menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Menurutnya, Payakumbuh diminta memaparkan strategi percepatan implementasi ETPD, tantangan yang dihadapi selama proses digitalisasi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Paparan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan sistem pembayaran ke depan.

Rida menjelaskan bahwa percepatan digitalisasi di Payakumbuh sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemko Payakumbuh membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021, kemudian menyusun peta jalan serta rencana aksi ETPD pada September 2022.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi keuangan daerah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam memperkuat tata kelola keuangan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Payakumbuh bekerja sama dengan Bank Nagari sebagai bank RKUD guna mempercepat integrasi sistem pembayaran. Sejak akhir 2018, database pajak daerah telah terhubung secara host to host dengan sistem perbankan sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara non-tunai.

Rida menyebut penguatan basis data pajak menjadi fondasi penting dalam digitalisasi layanan pembayaran. Tanpa sistem data yang terintegrasi dengan baik, proses digitalisasi dinilai tidak akan berjalan optimal.

Pada Juni 2022, Payakumbuh meluncurkan layanan QRIS Dinamis untuk pembayaran pajak daerah dan menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkannya. Melalui sistem tersebut, jumlah tagihan langsung tercantum pada kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan ponsel tanpa harus datang ke teller maupun ATM.

Namun, adanya keterbatasan limit transaksi pada QRIS Dinamis membuat pemerintah kota kemudian mengembangkan sistem Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang resmi diluncurkan pada akhir 2025.

Pengembangan sistem tersebut juga menyesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dari Bank Indonesia. Setelah melalui proses asesmen bersama Bank Nagari, Payakumbuh menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra pembayaran pajak daerah.

Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah kota juga aktif melakukan sosialisasi melalui kolektor di setiap kelurahan serta memberikan insentif berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS.

Strategi tersebut bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem pembayaran digital melalui pendekatan edukasi dan pemberian insentif.

Sejak 2023, program ini mencatat sekitar 2.500 objek pajak membayar PBB setiap tahunnya dengan capaian sekitar Rp150 juta atau sekitar 10 persen dari total realisasi PBB.

Pada akhir 2025, Pemko Payakumbuh bersama Bank Nagari juga meluncurkan program cashback bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 melalui aplikasi Nagari Mobile.

Selain pajak, digitalisasi juga diterapkan pada sektor retribusi daerah di berbagai organisasi perangkat daerah. Dinas Koperasi dan UKM mulai menerapkan sistem pemungutan retribusi pasar menggunakan perangkat POS Android sejak 2021.

Selanjutnya, Dinas PUPR mengintegrasikan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Nagari Portal Payment sejak Juni 2023. Dinas Pendidikan juga menerapkan sistem auto debet untuk retribusi pemanfaatan aset mulai 2024.

Digitalisasi pembayaran juga dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga pada fasilitas olahraga daerah sejak 2024. Sementara itu, Dinas Pertanian menggunakan QRIS untuk retribusi pasar ternak dan rumah potong hewan sejak 2025. Layanan sedot kakus yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah menggunakan QRIS sejak Juli 2025.

Pemerintah Kota Payakumbuh turut mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak 2023 yang mampu menghasilkan kode QR secara otomatis sesuai nominal tagihan.

Menariknya, sebagian besar sistem tersebut dikembangkan oleh tenaga teknis internal ASN sehingga memudahkan penyesuaian apabila terjadi perubahan regulasi.

Rida menyebutkan bahwa Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Payakumbuh berada pada kisaran 96,3 hingga 97 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 90,39 persen.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan efisiensi pelayanan, tetapi juga menjadi upaya memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap penerimaan yang masuk ke kas daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkasnya.

Sumber: MC Payakumbuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *