Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Publik, OPD Diminta Bergerak Cepat

MEDIAMINANG.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (2/4/2026).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang telah diraih selama ini.

“Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami indikator penilaian sekaligus memperkuat standar pelayanan publik. Ia juga mendorong setiap OPD agar segera melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi yang konkret serta terukur.

Zulmaeta menyebut, konsistensi kinerja Pemko Payakumbuh dalam penilaian Ombudsman selama empat tahun terakhir menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Nilai kepatuhan pelayanan publik tercatat meningkat dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024 dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi.

“Capaian ini harus kita jaga bersama. Namun, ekspektasi masyarakat juga terus meningkat,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, sistem pengaduan akan terus diperkuat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, pengaduan, dan output yang berujung pada tingkat kepercayaan masyarakat.

“Ada 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian. Ini harus dipahami secara utuh oleh setiap penyelenggara layanan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang 2025 Ombudsman telah menilai 310 instansi di Sumatera Barat, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan.

Realisasi penerimaan laporan masyarakat bahkan melampaui target, yakni mencapai 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata penyelesaian selama 110,5 hari.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman turut memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari pemberian apresiasi bagi unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.

Menanggapi hal itu, Zulmaeta meminta seluruh jajaran Pemko Payakumbuh menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar pembenahan berkelanjutan.

“Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” tegasnya.

Sumber: MC Kota Payakumbuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *