Ombudsman Sumbar Dorong Polisi Sosialisasikan Nomor Pengaduan dan Layanan Ambulans Saat Mudik

MEDIAMINANG.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta pihak kepolisian untuk menyebarluaskan informasi mengenai call center pengaduan serta layanan ambulans kepada masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026.

Imbauan tersebut disampaikan setelah Ombudsman melakukan pemantauan di ruas Tol Padang–Sicincin dan Posko Mudik Lembah Anai pada Selasa (11/3/2026).

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Ombudsman menilai pentingnya penyebaran informasi nomor pengaduan agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian darurat, gangguan lalu lintas, maupun kebutuhan layanan kesehatan selama perjalanan mudik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa informasi mengenai call center pengaduan dan layanan ambulans perlu disosialisasikan secara luas melalui berbagai media. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui layanan tersebut sebelum maupun selama melakukan perjalanan mudik.

Menurutnya, ketersediaan informasi layanan darurat akan mempermudah masyarakat memperoleh bantuan dengan cepat jika mengalami kendala di perjalanan.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman juga berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Sumatera Barat, serta Polres Padang Panjang.

Koordinasi itu membahas kesiapan pengaturan lalu lintas, kondisi jalan, serta langkah pengamanan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar kepolisian membuat video edukasi mengenai rekayasa lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Ketupat. Video tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pola pengaturan arus kendaraan selama periode mudik.

Ombudsman juga merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check untuk memastikan kendaraan yang beroperasi selama mudik dalam kondisi aman. Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan di kawasan Kelok Hantu pada jalur penurunan Panyalaian.

Selain memberikan saran kepada instansi terkait, Ombudsman juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan mudik serta memanfaatkan layanan pengaduan jika menemukan kendala pelayanan publik di lapangan.

Sumber: Tribun Padang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *