MEDIAMINANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam pada 31 Maret 2026.
Pencabutan tersebut dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa sebelumnya bank tersebut telah berada dalam status pengawasan khusus sejak Maret 2025 karena rasio permodalan yang tidak memenuhi ketentuan.
Selanjutnya, pada Maret 2026, status bank meningkat menjadi dalam resolusi setelah upaya penyehatan oleh manajemen dan pemegang saham tidak berhasil mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan, penanganan terhadap bank tersebut dilakukan melalui proses likuidasi. OJK kemudian menindaklanjuti dengan mencabut izin usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan langkah ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta mengelola proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR tersebut, agar tetap tenang karena dana yang disimpan di perbankan tetap dijamin oleh LPS sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Tribun Padang
