Pria Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Diduga Edarkan Sabu Lintas Provinsi

MEDIAMINANG.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi, Senin (30/3/2026) sore.

Tersangka berinisial RI (31), warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, diringkus di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Narkoba, Azhamu Suwaril, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut tersangka merupakan karyawan swasta yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sumber: Tribun Padang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *