Pemkab Dharmasraya Tunggu Juknis Pusat Terkait Rencana WFH ASN Setiap Jumat

MEDIAMINANG.COM – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai mempersiapkan diri menghadapi rencana kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan saat ini masih menunggu kejelasan aturan teknis sebelum diterapkan di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait kebijakan tersebut. Namun, belum ada instruksi lanjutan yang bisa dijadikan dasar pelaksanaan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami sudah menerima informasi awal terkait kebijakan WFA atau WFH, tetapi belum ada instruksi lanjutan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari kementerian terkait sebelum mengambil keputusan.

“Kami masih menunggu juknis dari pusat. Keputusan di daerah baru bisa diambil setelah landasan hukumnya jelas,” tambahnya.

Rencana penerapan WFH ini merupakan bagian dari kebijakan nasional sebagai respons terhadap tantangan krisis energi global yang mulai berdampak pada berbagai sektor, termasuk pemerintahan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH bagi ASN akan diberlakukan satu hari dalam sepekan.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu tiap hari Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dari penerapan sistem kerja fleksibel selama masa pandemi COVID-19, yang dinilai tetap mampu menjaga produktivitas ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong transformasi digital di lingkungan birokrasi serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Sumber: Tribun Padang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *