Pemko Pariaman Respons Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

MEDIAMINANG.COM – Pemerintah Kota Pariaman menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Pariaman, Rabu (1/4/2026).

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, didampingi Wakil Wali Kota Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai upaya bersama dalam menyusun regulasi yang berkualitas.

Menurutnya, sejumlah masukan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan, termasuk terkait mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang diusulkan oleh Fraksi Bintang Indonesia Raya.

“Terkait detail penegakan hukum, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan Ranperda berikutnya,” ujarnya.

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar terkait keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi, Pemko Pariaman berencana menetapkan area khusus merokok di lokasi tertentu. Sosialisasi juga akan dilakukan secara masif, baik melalui sekolah, media sosial, maupun media massa.

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan denah lokasi khusus merokok agar kebijakan dapat diterapkan secara humanis tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

Terkait tanggapan Fraksi Partai Amanat Nasional, Pemko memastikan bahwa kebijakan KTR akan diterapkan secara proporsional dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, menanggapi Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), Pemko menegaskan bahwa kawasan wisata pantai, pasar tradisional, dan area UMKM tidak termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Namun, di lokasi tersebut tetap akan disediakan area merokok dengan pengaturan jarak tertentu.

Adapun mengenai besaran denda dan prosedur penindakan, akan dibahas lebih rinci pada tahap teknis pembahasan Ranperda.

Pemko Pariaman juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan fasilitas penunjang di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

Seluruh masukan dari fraksi DPRD akan menjadi catatan penting dalam pembahasan lanjutan guna menghasilkan regulasi yang optimal.

Sumber: MC Kota Pariaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *