MEDIAMINANG.COM – Kasus kematian seorang pengamen bernama Karim (32) di Kota Padang kini menjadi sorotan publik. Laporan resmi telah diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Nusantara Indonesia Bersatu ke Polresta Padang atas dugaan penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya korban.
Karim sebelumnya diamankan oleh petugas Satpol PP di kawasan Pasar Raya Padang, tepatnya di pertigaan depan Trend Shop, Kecamatan Padang Barat, pada Senin (23/3/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Afrinaldo, menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran bersama tim investigasi ke sejumlah instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas Sosial hingga RSJ HB Saanin Padang.
Menurutnya, korban sempat dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh petugas, kemudian dibawa ke Dinas Sosial dan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Karim menjalani perawatan selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026).
Namun, pihak LBH membantah anggapan tersebut. Mereka menyebut korban masih mampu berinteraksi dan mengenali orang lain, sehingga meragukan status ODGJ yang disematkan.
Dari hasil investigasi di lapangan, LBH juga menemukan adanya kejanggalan terkait kronologi kejadian. Disebutkan bahwa korban tidak dalam kondisi mengamuk seperti yang disampaikan pihak tertentu.
Selain itu, ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban, mulai dari bagian dada, punggung, hingga pinggang. Hasil awal juga menunjukkan adanya pendarahan di otak, meski penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Padang.
Pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah anggota Satpol PP yang terlibat dalam penanganan korban, serta pihak dari Dinas Sosial.
LBH juga telah menyurati sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM, DPR RI, DPRD Sumatera Barat, dan DPRD Kota Padang, untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan.
Sementara itu, keluarga korban bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di lokasi kejadian pada Kamis (2/4/2026). Mereka menuntut kejelasan dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
Dalam aksi tersebut, keluarga menyampaikan bahwa korban bukanlah seorang pelaku kriminal dan menolak keras anggapan bahwa Karim merupakan ODGJ. Mereka juga menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan hingga kematian korban.
Aksi berlangsung damai meski diwarnai suasana haru. Sejumlah anggota keluarga terlihat tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan tuntutan keadilan atas meninggalnya Karim.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan, sembari menunggu hasil autopsi resmi dari pihak berwenang.
Sumber: Tribun Padang
