MEDIAMINANG.COM – Upaya memperluas perlindungan tenaga kerja terus dilakukan di Payakumbuh. Pemerintah setempat mencatat masih terdapat 33.825 pekerja yang belum terlindungi atau sekitar 68,1 persen dari total tenaga kerja.
Sebagai langkah konkret, sebanyak 83 kader GALAMAI dikukuhkan untuk membantu sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Para kader tersebut tersebar di berbagai kelurahan, seperti Koto Panjang Dalam, Padang Sikabu, Balai Panjang, Tiakar, hingga Koto Baru. Mereka akan menyosialisasikan lima program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), iuran yang dikenakan relatif terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per bulan. Meski demikian, manfaat yang diperoleh cukup besar, seperti santunan kematian hingga Rp42 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala selama 24 bulan, serta beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Dengan pengukuhan kader ini, BPJS Ketenagakerjaan optimistis target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Payakumbuh dapat tercapai lebih cepat. Para kader juga didorong untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi iuran sebesar 50 persen guna meningkatkan masa aktif kepesertaan.
Wakil Wali Kota menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja agar tidak ada yang terabaikan dalam sistem jaminan sosial.
“Tidak boleh ada pekerja yang tidak terlindungi. Tidak boleh ada keluarga yang kehilangan penghasilan tanpa perlindungan,” ujarnya.
Sumber:
MC Kota Payakumbuh
