MEDIAMINANG.COM – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang akan mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap berbagai jenis usaha, termasuk kafe, rumah makan, restoran, hingga toko mulai Juni 2026.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan profil pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar program bantuan dan pembinaan pemerintah dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, klasifikasi UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet hingga Rp2 miliar per tahun.
Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Adapun usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengatakan pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun secara otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menerima petugas pendataan yang datang ke lokasi usaha karena seluruh petugas bekerja secara profesional dan dilengkapi identitas resmi.
Menurut Teddy, tujuan utama pendataan ini adalah memperoleh data usaha yang akurat sehingga berbagai program pembinaan, perlindungan, dan dukungan bagi UMKM dapat diberikan secara tepat sasaran.
Sumber: Tribun Padang
