MEDIAMINANG.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan menjatuhkan sanksi kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan tetap akan diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Adib menjelaskan, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar sebenarnya sudah mulai kembali bekerja sejak Rabu (18/3/2026). Bahkan, pada hari pertama masuk kerja, pimpinan daerah telah melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kedisiplinan pegawai.
Namun, pada apel perdana setelah libur Lebaran, masih ditemukan tiga ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dari total sembilan biro di sekretariat daerah.
Meski demikian, secara umum tingkat kehadiran ASN tahun ini dinilai mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh faktor tertentu, seperti sakit atau masih dalam perjalanan, namun tetap harus dipertanggungjawabkan.
Pihaknya menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan tidak dapat ditoleransi dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Tribun Padang
