Satlantas Limapuluh Kota Larang Pengendara Berhenti di Kelok 9, Teguran hingga Tilang Diberlakukan

MEDIAMINANG.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Limapuluh Kota memberikan sanksi kepada pengendara yang kedapatan berhenti atau parkir di sepanjang Fly Over Kelok 9 selama momen Lebaran Idulfitri 2026.

Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Zarwiko Irzal, mengatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran secara humanis kepada pelanggar.

Namun, bagi pengendara yang tetap tidak mengindahkan imbauan petugas, akan dikenakan sanksi tilang di tempat.

Menurutnya, kendaraan yang berhenti di sepanjang jalur Fly Over Kelok 9 dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama saat volume kendaraan meningkat selama arus mudik dan balik Lebaran. Hal ini berpotensi menyebabkan penyempitan jalan hingga memicu kemacetan.

Penindakan tersebut dilakukan sesuai instruksi dari pimpinan untuk tetap menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas, meskipun dalam pelaksanaannya tetap mengutamakan pendekatan humanis dalam Operasi Ketupat Singgalang 2026.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan para pemudik yang melintas di kawasan Kelok 9, Kabupaten Limapuluh Kota, agar tidak membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, masih ditemukan pengendara yang berhenti dan meninggalkan sampah di sekitar lokasi, sehingga mengganggu kebersihan dan merusak pemandangan, terutama dalam suasana Lebaran.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tertib, menjaga kebersihan, serta mematuhi aturan demi kelancaran dan kenyamanan bersama selama perjalanan.

Sumber: Tribun Padang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *