MEDIAMINANG.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat telah membentuk sebanyak 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa, nagari, dan kelurahan. Fasilitas ini ditujukan untuk memberikan layanan konsultasi, informasi, mediasi, hingga rujukan hukum secara gratis bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menyebut program Posbankum Rancak bertujuan memperluas akses keadilan hingga ke tingkat bawah. Saat ini, seluruh wilayah administratif di Sumbar telah memiliki Posbankum yang siap melayani kebutuhan hukum warga.
Untuk mendukung layanan tersebut, ratusan paralegal telah dilatih dan ditempatkan di setiap Posbankum agar pelayanan berjalan lebih optimal dan profesional. Selain itu, kerja sama dengan perguruan tinggi juga dilakukan guna memperkuat sistem informasi dan dokumentasi hukum.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia menilai Posbankum berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum secara luas.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa secara nasional telah terbentuk puluhan ribu Posbankum di berbagai daerah. Meski demikian, ia menilai masih diperlukan peningkatan jumlah serta ketersediaan tenaga pendamping hukum agar layanan dapat menjangkau seluruh masyarakat secara maksimal.
Keberadaan Posbankum diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian perkara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin sadar hukum.
Sumber: Tribun Padang
