BNN Usulkan Larangan Vape, BNNP Sumbar Perketat Pengawasan

MEDIAMINANG.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan vape melalui Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Kepala BNNP Sumbar, Ricky Yanuarfi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus penyalahgunaan vape yang mengandung narkotika di wilayah Sumatera Barat.

“Untuk Sumatera Barat belum ditemukan peredaran narkotika dalam bentuk vape, namun pengawasan tetap kami lakukan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengujian sampel terhadap liquid vape, namun hasilnya belum menunjukkan adanya kandungan narkotika.

Meski demikian, BNNP Sumbar tetap meningkatkan kewaspadaan dengan merencanakan inspeksi mendadak secara berkala guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, sebelumnya mengusulkan pelarangan vape dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.

Usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa liquid vape dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencampurkan zat narkotika.

BNNP Sumbar menilai tren penggunaan vape yang semakin populer, khususnya di kalangan anak muda, berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai modus baru dalam peredaran narkotika.

Karena itu, selain pengawasan, pihaknya juga akan melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait potensi risiko tersebut.

Sumber: Tribun Padang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *