MEDIAMINANG.COM – Pemerintah pusat resmi mendorong penerapan Work From Home (WFH) di sektor swasta sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan energi nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI yang mulai berlaku sejak Rabu (1/4/2026). Melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2024, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan.
Adapun teknis pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang telah menerapkan kebijakan tersebut di wilayah Sumbar.
“Sampai saat ini kita belum menerima laporan perusahaan yang telah melaksanakan WFH di Sumbar,” ujarnya kepada TribunPadang.com, Senin (13/4/2026).
Firdaus menegaskan bahwa kebijakan WFH tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban bagi perusahaan.
“WFH ini bersifat imbauan. Jika perusahaan melihat ada peluang untuk dilaksanakan, kita menyarankan untuk mengikuti imbauan yang disampaikan oleh Pak Menteri,” jelasnya.
Ia menyebut, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait penerapan WFH di Sumbar. Selain itu, perusahaan juga tidak diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Namun yang jelas kita akan melakukan monitoring secara berkala kepada dinas kabupaten dan kota terkait apakah sudah ada perusahaan yang menerapkan imbauan ini,” katanya.
Firdaus menambahkan bahwa seluruh perusahaan pada dasarnya telah mengetahui adanya surat edaran tersebut.
“Perusahaan sudah mengetahui terkait edaran ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat edaran dari Menaker juga ditembuskan kepada kepala daerah, sementara penyampaian kepada perusahaan dilakukan langsung oleh kementerian melalui pengumuman resmi.
“Sehingga perusahaan langsung mengetahui dan bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut,” katanya.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja tetap harus beroperasi seperti biasa, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri produksi, hingga ritel serta makanan dan minuman.
Terkait efektivitas kebijakan tersebut, Firdaus menyebut pemerintah daerah siap mendukung. Ia menilai kebijakan ini telah melalui berbagai pertimbangan teknis oleh pemerintah pusat.
“Pada dasarnya kita di provinsi siap melaksanakan. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, baik untuk efektivitas kerja maupun untuk program optimasi pemanfaatan energi,” ujarnya.
Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, seperti penerapan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar.
Firdaus menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja.
“WFH ini tanpa mengurangi hak pekerja, mulai dari upah, gaji, dan hak lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban untuk bekerja seperti biasa, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Sumber: Tribun Padang
