MEDIAMINANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengamankan dua pria dan satu wanita yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di kawasan Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.49 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RD (41), SW (22), dan DM (32).
RD diketahui merupakan warga Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Sementara SW dan DM berasal dari Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi untuk menyaksikan proses pemeriksaan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu dan dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp496 ribu, satu botol bong yang diduga digunakan sebagai alat hisap narkotika, serta dua dompet berwarna jingga dan cokelat.
Menurut Irfan, para terduga pelaku mengakui barang bukti narkotika beserta perlengkapan lainnya merupakan milik mereka.
Setelah proses penangkapan selesai, ketiga terduga bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Agam menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penanganan Satresnarkoba guna melengkapi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Tribun Padang
