Fenomena Viral di Sumbar Jadi Sorotan, Wako Padang Tekankan Penguatan Nilai Agama dan Adat

MEDIAMINANG.COM – Sejumlah fenomena yang dinilai menyimpang dan viral di media sosial belakangan ini memicu perhatian masyarakat di Sumatera Barat.

Berbagai kasus yang mencuat menimbulkan beragam reaksi publik serta memantik diskusi terkait nilai adat dan agama di Ranah Minang.

Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah kisah seorang perempuan yang berpisah dengan suaminya karena diduga memiliki perilaku menyimpang. Peristiwa tersebut menjadi viral setelah tersebar luas di media sosial.

Selain itu, terdapat pula kasus lain yang melibatkan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Padang yang turut menjadi perhatian publik.

Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya penguatan nilai agama dan budaya sebagai benteng menghadapi dampak negatif perkembangan zaman.

“Kita harus kembali kepada jati diri sebagai masyarakat yang beragama dan berbudaya. Tanpa itu, akan sulit menghindari dampak negatif dari perkembangan komunikasi dan pergaulan remaja,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menyebut, nilai adat dan agama merupakan kekuatan utama masyarakat Minangkabau yang harus terus dijaga, khususnya dalam membentengi generasi muda.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Padang adalah melalui program Smart Surau, yang bertujuan memperkuat pendidikan agama sejak dini.

“Jika sejak usia dini anak-anak sudah dibekali pendidikan agama yang kuat, itu akan menjadi benteng dalam menghadapi berbagai pengaruh negatif,” katanya.

Sementara itu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar tengah menyiapkan langkah penerapan sanksi pidana adat terhadap pelanggaran norma yang belum sepenuhnya terjangkau hukum positif.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menyebut fenomena yang berkembang, termasuk konten media sosial dan hiburan orgen tunggal bernuansa erotis, menjadi perhatian serius karena dinilai bertentangan dengan nilai adat dan agama.

“Hal-hal yang belum terjangkau hukum positif akan kita dorong untuk ditindak melalui pidana adat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi pidana adat dapat berupa pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian denda sesuai ketentuan adat.

Selain itu, LKAAM juga mengusulkan pengaturan batas waktu hiburan orgen tunggal hingga pukul 00.00 WIB, serta komitmen tertulis bagi pasangan pengantin terkait pelaksanaan acara.

Saat ini, LKAAM Sumbar tengah melakukan sosialisasi kepada pengurus di tingkat kabupaten dan kota untuk mematangkan konsep tersebut sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif menjaga norma adat dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga adat setempat.

Sumber: Tribun Padang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *